Home Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Simalungun

Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Simalungun

40
0
SHARE
Polres Pematangsiantar Berhasil Tangkap Dua Pengedar Sabu Asal Simalungun

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap dua pengedar narkotika berinisial RY (20) warga Jalan Perjuangan Huta IV Kelurahan Purbasari Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun dan TS (26) warga Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun, pada Minggu 16 Maret 2025 pagi pukul 06.45 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pardede SH mengatakan atas informasi masyarakat Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka RY sedang membawa narkoba dipinggir jalan Medan KM 5 Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka RY ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu dari atas tanah yang terjatuh dari tangan kanannya, 1 unit Handphone (HP) Merek Redmi Warna Hitam dari kantong celana depan sebelah kanan dan Uang Rp. 50.000 dari belakang Casing HP miliknya.

Diinterogasi tersangka RY mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari tersangka RS. Selanjutnya Tim Opsnal Sat Resnarkoba langsung melakukan pengembangan.

Selanjutnya pada sore harinya sekira pukul 17.30 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap tersangka TS saat mengendarai Sepeda motor Honda Scoopy BK 5098 TBM di Jalan Bahapal Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian dolok dengan barang bukti 1 unit HP Merek Oppo warna biru dari kantong celana depan sebelah kanan.

Diinterogasi tersangka TS mengaku ada  menyimpan narkoba di dalam rumahnya. Tim Opsnal Sat Resnarkoba pun membawa tersangka RS ke rumahnya di Huta I Dolok Maraja Kelurahan Dolok Maraja Kecamatan Tapian Dolok Kabupaten Simalungun.

Kemudian disaksikan Ketua RT setempat Tim Ospsnal Sat Resnarkoba melakukan penggeledahan dirumah tersebut kemudian ditemukan barang bukti dari dalam kamarnya tepatnya diatas lemari pakaian ditemukan 1 buah kaos kaki warna putih biru berisi 15  paket sabu dan 1 unit timbangan digital warna hitam dari dalam lemari pakaiannya.

Lalu kedua tersangka beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Hingga saat ini kedua tersangka sedang dilakukan pemeriksaan untuk dikembangkan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Kasus ini semakin menegaskan komitmen kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba di Pematangsiantar.

“Kami akan terus menindak tegas pelaku penyalahgunaan narkotika demi menjaga keamanan dan ketertiban Masyarakat Kota Pematangsiantar ,”Pungkas JH. Pardede SH./Humas P Siantar