Home Sat Reskrim Pembunuhan Dilakukan Sepasang Kekasih ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gelar Rekontruksi Dengan 1

Pembunuhan Dilakukan Sepasang Kekasih ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gelar Rekontruksi Dengan 1

29
0
SHARE
Pembunuhan Dilakukan Sepasang Kekasih ,Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Gelar Rekontruksi Dengan 1

Satuan Reskrim Polres Pematangsiantar dipimpin oleh Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H menggelar rekontruksi atau reka ulang kasus pembunuhan terhadap korban Nur Hadi Irawan (23) bertempat di lapangan apel Mako Polres Pematangsiantar, pada Jumat (7/3/2025) siang.

Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K, S.I.K, M.H menjelaskan Pembunuhan tersebut terjadi di Jl. Rindung Gang Karsim, Kelurahan Tanjung Pinggir, Kecamatan Sian?ar Martoba, Kota Pematangsiantar pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekira pukul 02.00 Wib.

Dalam rekontruksi tersebut terdapat 17 adegan yang diperagakan langsung tersangka MGCP alias Guntur (23) dan AS (17) merupakan sepasang kekasih bersama para saksi dihadapan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Pematangsiantar Selamat Riyadi SH, Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos, dan orangtua korban.

Motif terjadinya pembunuhan tersebut berawal disebabkan korban tidak meminjam uang nya Rp50 ribu kepada tersangka Guntur sehingga kedua tersangka merencanakan mencuri sepedamotor Yamaha NMax dan membunuh korban.

Pada Minggu (15/12/2024) dini hari sekira pukul 02.00 Wib saat di Jalan Rindung Gang Karsim (TKP), tangan tersangka Guntur meninjau belakang telinga kanan korban sebanyak 1 kali lalu tangan kirinya memiting leher korban dengan kuat sembari menarik korban kearah belakang sejauh kurang lebih 2 meter.

Merasakan korban sudah lemas dan tidak berdaya maka kedua tersangka menggulingkan badan korban sejauh 4 meter kearah ladang ditanami temulawak lalu Guntur mengikat leher korban menggunakan ikan pinggang dengan kuat selama 5-10 menit. Setelah korban meninggal, kedua tersangka membawa kabur sepedamotor, HP dan dompet korban.

Saat melintas didepan Perumahan Bersatu Maju Jl. Pdt. J. Wismar Saragih, kedua tersangka ditemui saksi Mahmud Hendriansyah, Jaka Ardiansyah, M. Ilham dan Riki merupakan teman korban karena melihat sepedamotor Yamaha NMax tersebut adalah milik saksi Jaka Ardiansyah yang dipinjam korban melalui saksi Riki.

Setelah pengecekan nomor rangka dan mesin sepedamotor tersebut ternyata sesuai dengan tertera di STNK sepedamotor milik saksi Jaka Ardiansyah maka kedua tersangka diajak ke Mako Polse? Sian?ar Utara Polres Pematangsiantar.

Setiba di Polse? Sian?ar Utara, Guntur mengaku tidak mengenal korban dan menyerahkan sepedamotor Yamaha NMax tersebut kepada saksi Jaka Ardiansyah lalu saksi Jaka Ardiansyah mengantarkan kedua tersangka kembali Perumahan Bersatu Maju. Lalu Guntur menjual HP korban melalui Market Place.

Siang harinya sekira pukul 14.00 Wib Guntur berjalan kaki mengecek kembali posisi korban dan melihat posisi korban masih posisi yang sama.

Merasa bersalah, Pelaku Guntur pun melaporkan kejadian tersebut kepada orangtuanya. Kemudian orang tuanya menelepon salah satu personel Polres Sian?ar untuk mohon saran atas peristiwa ini.

Atas penggalangan yang dilakukan personel Polres Sian?ar membuat pelaku Guntur menyerahkan diri dan melaporkan perbuatannya ke Polres Sian?ar. Mendengar itu personil Polres Siantar melalui Piket Fungsi Sat Reskrim, Sat Intelkam dan SPKT bersama Polse? Siantar Martoba dipimpin Kanit Identifikasi IPTU Mianto langsung mendatangi TKP.

Kedua tersangka dipersangkakan melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan matinya orang atau penganiayaan mengakibatkan matinya orang sebagaiman pasal 339 KUHPidana atau pasal 365 ayat 3 KUHP atau pasal 338 KUHP./Humas P Siantar