BERITA POLRESSAT NARKOBA

Sempat Buang Keselokan Laki Laki 39 Tahun Pemilik Sabu Berhasil Diringkus Polres Pematangsiantar

Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar menangkap seorang laki laki berinisial PA alias D (39) warga warga Jln. Tanjung pinggir Kelurahan Tanjung pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar memiliki pada Sabtu (17/5/2025) sore sekira pukul 15.00 WIB.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur TM. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH mengatakan penangkapan tersebut di Jln. Mojopahit Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.

Awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya seseorang laki- laki yang akan melakukan transaksi narkoba di Jln. Mojopahit bawah Gang Mutiara Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota. Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap laki laki berinisial PA alias Dana  sedang duduk di Gang Mutiara dengan barang bukti 1 paket narkotika jenis sabu berat bruto 0,35 gram yang dibuang ke atas selokan yang menggunakan tangan kanannya.

Diinterogasi tersangka PA alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperolehnya dari seorang laki laki inisial A. Selanjutnya Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba membawa tersangka Dana ke rumah laki laki inisial A tersebut akan tetapi laki laki inisial A tersebut tidak ditemukan sehingga tersangka Dana beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Tersangka PA alias D sudah status residivis narkoba tahun 2017 dan hingga saat ini juga sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan diproses Pasal 114 Ayat (1) subs pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni./Humas P Siantar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button