Penganiayaan di jalan Pergaulan Berujung dengan Mediasi di Polsek Siantar Utara

Polsek Siantar Utara Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara penganiayaan dengan mediasi pada hari Selasa 3 Juni 2025.
Kapolsek Siantar Utara AKP Jahrona Sinaga SH mengatakan penganiayaan itu terjadi di Jalan Pergaulan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar tepatnya depan warung marga Sirait pada hari pada hari Selasa 3 Juni 2025 sore pukul 17.45 Wib.
Dimana penganiayaan tersebut diduga dipicu kesalapahaman yang dilakukan pihak kedua inisial N br S (39) warga Jalan Pergaulan terhadap pihak pertama LK br L (32) juga warga Jalan Pergaulan sehingga mengakibatkan pihak pertama LK br L mengalami pipi sebelah kanan bawah memerah dan menimbulkan bekas.
Tidak terima kejadian itu pihak pertama LK br L langsung melaporkan ke Polsek Siantar Utara. Selanjutnya personil piket SPKT dan Bhabinkamtibmas langsung memanggil kedua belah pihak ke Mako Polsek Siantar Utara.
Setelah dilakukan mediasi disaksikan RT Firman Pardede kedua belah pihak menyelesaikan perkara penganiayaan tersebut secara kekeluargaan dan tidak saling menuntut proses hukum dikemudian hari. Adanya perdamaian tersebut maka perkara penganiayaan tersebut diselesaikan denga problem solving.
“Kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan perdamaian bermaterai dan tidak ada unsur pemaksaan,” pungkas AKP Jahrona./Humas P Siantar