BERITA POLRESPOLSEK SIANTAR MARIHAT

Bhabinkamtibmas Polsek Siantar Marihat Selesaikan Perkara Perselisihan di Jalan Raya ke Sidamanik dengan Mediasi

Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar, SH gerak cepat menyelesaikan perkara warga binaan dengan mediasi pada hari Selasa 3 Juni 2025 pagi pukul 09.20 Wib.

Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan perkara perselisihan itu terjadi Jalan Raya ke Sidamanik Kelurahan Simarimbun Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar tepatnya Tanah Kavlingan milik Ibu Sinta Berliana br Siahaan Samping Gereja GPdI Sion Simarimbun pada hari Minggu 1 Juni 2025 sore sekira pukul 17.00 Wib.

Awalnya pada hari Minggu =1 Juni 2025 sekira pukul 17.00Wib, pihak kedua Ibu Diana br. Samosir (60) pensiunan PNS mengumpulkan dan membakar batang Jagung kering setelah selesai dipanennya di Tanah Kavlingan milik Ibu Sinta Berliana Br. Siahaan yang berada di Jalan Raya ke Sidamanik tepatnya samping Gereja GPdI Sion Simarimbun.

Adapun Batang jagung yang dibakar berdekatan/samping gedung Gereja GPdI Sion Simarimbun sehingga kepulan asap dari bakaran masuk kedalam Gereja dan mengganggu kegiatan di Gereja GPdI Sion serta api bakaran pohon Jagung saat itu membesar, yang mana pada saat kejadian cuaca panas terik dan beresiko kebakaran/bencana.

Pihak pertama Bapak Pdt. Boston Pasaribu (45) menyampaikan agar tidak membakar dekat Gedung Gereja GPdI Sion Simarimbun, namuan terjadi perselisihan dsehingga Pdt. Boston Pasaribu melaporkan ke Ketua RW 02 Ramot Silitonga dan Bhabinkamtibmas.

Selanjutnya Bhabinkamtibmas Kelurahan Simarimbun Bripka Johannes C. Siregar, SH bersama Perangkat Kelurahan, Ketua RT 01 Alben Silitonga, Ketua RW 02 Ramot Silitonga gerak cepat merespon dengan mempertemukan kedua belah pihak didepan Pemilik Tanah Kavlingan tersebut dengan memberikan Pemahaman Hukum.

Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak pun sepakat berdamai secara Kekeluargaan dan tidak melanjutkan ke Proses Hukum dikemudian hari dengan poin poin yang sudah disepakati. Adanya perdamaian itu maka perkara perselisihan tersebut diselesaikan.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai serta disaksikan Ketua RW dan Ketua RT,” Pungkas AKP Doni./Humas P Siantar

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button