https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Tim Opsnal Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang laki laki yang merupakan residivis berinisial D (59) dirumahnya Jalan Mawar Komplek Masjid Kelurahan Bah Simarito KecamatanbSiantar Barat Kota Siantar pada Selasa 08 Oktober 2024 dini hari sekira pukul 01.15 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu, SH, MH pada hari Kamis (10/10/2024) sore mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Jalan Mawar tersebut.
Dengan gerakan cepat satuan narkoba polres Pematangsiantar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan,Setelah dilakukan penyelidikan ternyata diketahui peredaran narkoba di Jalan Mawar itu dilakukan D.
Pada Selasa (8/10/2024) dini hari sekira pukul 01.15 Wib Tim Opsnal Sat Resnarkoba menangkap D tepat didepan rumahnya saat pulang mengendarai Sepeda Motor Honda Vario.
Saat itu dari D ditemukan barang bukti berupa 1 unit Handphone (HP) Merek Samsung Warna Hitam, 1 unit timbangan digital dan 1 plastik klip berisi 11 paket Narkotika Jenis sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong.
Selain itu D juga mengaku masih menyimpan sabu di dalam rumahnya. Kemudian Tim Opsnal didampingi Kepala lingkungan (Kepling) setempat melakukan penggeledahan di dalam rumahnya.
Dari dalam lemari ditemukan barang bukti 1 buah dompet warna merah maron berisi 4 paket narkotika jenis sabu.
Diinterogasi D mengaku seluruh barang bukti yang ditemukan tersebut adalah miliknya sehingga D beserta barang bukti dibawa ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Sian?ar.
Ada 15 paket narkotika jenis sabu dengan berat bruto 51.84 gram disita. D merupakan residivis kasus Narkoba pada tahun 2015, dengan vonis 7 tahun penjara di PN Pematangsiantar dan hingga saat ini D sudah diamankan guna diperiksa untuk dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN