https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Polsek Siantar Martoba, Polres Pematangsiantar tangkap pelaku peganiayaan berinisial RS (50) warga Kompleks Eks Terminal Sukadame Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Minggu 28 Juli 2024 sore sekira pukul 15.00 wib.
Kapolsek Siantar Martoba AKP Ridwan pada hari Senin 29 Juli 2024 mengatakan penganiayaan itu terjadi pada hari Jumat 28 Juni 2024, malam sekira pukul 23.30 Wib di Jl. Tuan Rondahaim Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar tepatnya Lapo Tuak Grace.
Pada hari Jumat 28 Juni 2024 korban Sahala Situmorang (57) warga Perbatasan Desa Harian Kabupaten Samosir bersama temannya minum tuak ke lapo tuak Garce (TKP). Kemudian sekira pukul 23.30 wib korban dan pelaku terlibat cek Cok bahkan berujung pelaku melakukan pemukulan kepada korban dibagian wajahnya berulang ulang.
Selanjutnya teman korban dan warga di Lapo Tuak tersebut melerai Lalu korban berobat ke Rumah Sakit Efarina dan diopname. Akibat kejadian tersebut kening korban mengalami luka dan harus dijahit kemudian membuat laporan pengaduan ke Mako Polsek Siantar Martoba.
Setelah dilakukan pemeriksaan saksi saksi maka pada hari Minggu 28 Juli 2024 sore sekira pukul 15.00 wib dipimpin Kanit Reskrim IPTU P. Damanik SH menangkap pelaku di Terminal Suka Dame Jl. Sisingamangaraja Kota Pematangsiantar.
"Pelaku RS sudah diamankan guna diproses melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat (1) KUHPidana," Pungkas AKP Riswan./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN