https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Polsek Siantar Utara melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane menyelesaikan perkara Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) melalui Problem Solving, pada hari Sabtu 27 Juli 2024 sekira pukul 10.00 Wib.
KDRT itu terjadi pada hari Selasa 23 Juli 2024 sekira pukul 21.00 wib di rumah Jln. Damar Gg durian Kelurahan Kahean Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Dimana pihak ke dua berinisial MN (40) memukul kepala pihak pertama berinisial W Br. M (32) menggunakan kursi sebanyak 1 kali. KDRT itu berawal adanya selisih paham.
Menerima laporan warga, Bhabinkamtibmas Kelurahan Kahean AIPDA H.E. Pane melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak yang merupakan pasangan suami isteri itu.
Hasil dari mediasi tersebut, pihak kedua didampingi keluarganya meminta maaf terhadap pihak pertama dan berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatan nya terhadap pihak pertama.
Pihak kedua juga meminta permasalahan ini diselesaikan secara kekeluargaan dan tidak ada lagi menuntut dikemudian hari.
Adanya perdamaian kedua belah pihak itu AIPDA H.E. Pane menyelesaikan perkara KDRT tersebut melalui Problem Solving./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN