Home Sat Narkoba Enam Hari Mengemban Amanat, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Sembilan Pengedar

Enam Hari Mengemban Amanat, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Sembilan Pengedar

109
0
SHARE
Enam Hari Mengemban Amanat, Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar Berhasil Ringkus Sembilan Pengedar

Hari Pertama menerima amanah jabatan dari Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK tepatnya pada hari Senin (10/2/2025) pagi, Kepala Satuan (Kasat) ResNarkoba AKP Jonny Hasudungan Pardede SH langsung bekerja menunjukkan komitmen dan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika diwilayah hukum Polres Pematangsiantar.

Ps. Kasi humas Polres Pematangsiantar Iptu Agustina Tritadewi Mengatakan Dimana Kasat Narkoba berhasil meringkus sebanyak sembilan orang pengedar sabu dari beberapa tempat Secara berturut. Barang bukti narkotika yang disita jenis sabu berat bruto 20,9 gram dan ganja berat bruto 2,56 gram

Pertama sekali dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos mengungkap peredaran narkoba jenis sabu diungkap pada Selasa (11/2/2025) sore pukul 15.30 Wib di Jalan Sumber jaya ll Gg. Sukur Kel. Sumber jaya Kec. Siantar Martoba Kota Pematangsiantar dengan meringkus dua tersangka berinisial I alias Ipong (31) warga Jl. Anjangsana, Karang anyer Pasar lll Kecamatan Gunung maligas Kabupaten Simalungun dan YS (29) warga Perumnas Batu 6 Jl. Langsat IV  Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 2 paket sabu berat bruto 0,45 gram, 1 unit HP Merk Oppo dan Uang Rp. 200.000.

Selanjutnya pada malam harinya sekira pukul 20.15 Wib kembali dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos mengungkap peredaran narkoitka jenis sabu di Jalan Singosari Kelurahan Banjar Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan menangkap dua tersangka berinisial RM (30) warga Jl. Sunda Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dan JS (36) warga Jl. Kartini Kelurahan Simarito Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar.

Dari kedua tersangka disita barang bukti berupa 4 paket narkotika jenis sabu total berat bruto 3,56 gram, 1 unit HP Merk Vivo warna merah, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp. 200.000, 1 Unit Hp Merk Vivo Warna Hitam, 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp.60.000, 1 buah kotak terbuat dari karton, dan 1 buah botol kemasan terbuat dari kaca.

Selang dua jam tepatnya sekira pukul 22.15 Wib giliran dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH mengungkap peredaran sabu dan ganja di Jalan Melanton Siregar Kelurahan Karo Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial AS (21) warga Jalan Farel Pasaribu Gg. Komet Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka AS disita barang bukti berupa 1 buah kotak Rokok Surya berisi 1 paket narkotika jenis Shabu berat bruto 1,59 gram, 1 plastik berisi narkotika jenis Ganja berat bruto 2,56 gram, 1 unit Hp.Merek Infinix dan 1 unit sepeda motor Honda Beat tanpa plat.

Selanjutnya selang sekitar 3 jam tepatnya pada Rabu (12/2/2025) dini hari pukul 00.35 Wib kembali dipimpin Kanit 1 IPDA Warman Siallagan SH mengungkap peredaran narkotika jenis sabu di Jalan Farel Pasaribu Kelurahan Pardamean Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial JP (30)  warga Jalan Mangga Ujung Kelurahan Parhorasan Nauli Kecamatan Siantar Marihat Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka JP disita barang bukti berupa 2 paket Sabu berat bruto 0,79 gram, 1 unit Handphone Merek Oppo, 1 buah jaket kain dan 1 Unit sepeda motor Yamaha Jupiter Z BK 2161 SV.

Pada malam harinya sekira pukul 22.00 Wib dipimpin Kanit 2 IPDA Indrawan S.So mengungkap peredaran sabu di Jalan Ade Irma Gg. Tobing Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial MAH (33) warga Jalan HOS Cokroaminoto Kelurahan Baru Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka MAH disita barang bukti berupa 4 paket sabu total berat bruto 2,64 gram, 1 unit sepeda motor Honda vario BK 6065 WAQ, 1 unit HP Merk Oppo warna silver, 1 buah dompet warna hitam, Uang Rp. 291.000, 6 buah plastik klip kosong, 1 unit timbangan digital dan 1  buah sendok terbuat dari pipet plastik.

Lalu selang empat jam tepatnya pada Kamis (13/2/2025) dini hari pukul 02.30 Wib dipimpn Kanit 2 IPDA Indrawan S.Sos mengungkap peredaran sabu di Jalan Enggang Kelurahan Sipinggol pinggol Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar dengan menangkap seorang tersangka berinisial RTS (48) warga Jalan Gereja Kelurahan Martimbang Kecamatan Siantar Selatan Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka RTS disita barang bukti berupa 4 paket sabu berat bruto 4,57 gram dan 1 unit HP Merk Poco Warna Hijau. Esok harinya, Jumat (14/2/2025) siang pukul 13.30 Wib giliran Kanit 1 IPDA Warman Siallagan bersama tim mengungkap peredaran sabu di Jalan Nagur Gang Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar. dengan menangkap seorang tersangka berinisial RC alias Gelek (30) warga Jalan Nagur Gg. Manunggal Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dari tersangka RC alias Gelek disita barang bukti berupa 33 paket sabu total berat bruto 7, 30 gram, 2 buah sendok terbuat dari potongan pipet, 1 bungkus plastik klip kosong, 1 Buah Handphone Merek RealMe warna hitam dan Uang Tunai Rp.500.000.

Keberhasilan Tim Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar dalam mengungkap peredaran narkoba tersebut tidak terlepas atas bantuan informasi yang diterima dari masyarakat yang layak dipercaya.

Hingga saat ini ke sembilan tersangka tersebut sudah ditahan di Ruang Tahanan Polisi (RTP) Mako Polres Pematangsiantar untuk diproses sesuai Undang Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”ungkap Iptu Agustina Tritadewi”/Humas P Siantar