https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ - Personil piket Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Utara turun melakukan olah TKP kebakaran 25 Unit rumah di Jalan Dr. Wahidin Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Senin 23 September 2024 sekira pukul 03.15 Wib.
Awalnya pada Senin 23 September 2024 Sekira Pukul 03.15 Wib Saksi Frans Zagarino Siahaan (25) dan Andre Sayahputra (27) sedang ngopi di warung buk Anim yanga berada di Jln. Dr. Wahidin Gang Semangka Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara.
Tiba-tiba kedua saksi melihat ibu Maria berteriak meminta tolong ada api, kemudian kedua saksi melihat benar ada api dari belakang Loteng rumah Ibu Maria. Lalu saksi beserta warga sekitar berupaya memadam kan api.
Namun karena angin kencang sehinga api cepat merambat ke rumah warga lainnya Sekira pukul 03.30 wib Pemadam dari Pemko Siantar dan Pemadam PT STTC tiba di lokasi untuk memadamkan.
Terdapat dua unit rumah terpaksa dirusak untuk mencegah api merembet ke rumah lainnya. Pukul 06.15 wib api berhasil dipadamkan. Selanjutnya Personil piket Polres Pematangsiantar bersama Polsek Siantar Utara dan Tim Inafis langsung melakukan olah TKP serta pengamanan.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material ditaksir Rp.2000.000.000.
Untuk penyebab kebakaran yang sebenarnya masih dalam penyelidikan pihak Polres Pematangsiantar. /Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN