Polsek Siantar Utara Berhasil Ungkap Dua l Pelaku Pencurian Hasil Bumi

Polseķ Siantar Utara Polres Pematangsianțar berhasil mengungkap dan menangkap dua pelaku pencurian berinisial AIN (39) warga Jln. Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kec. Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan MN (37) warga Perum Pelita Indah Blok BB 02 Kel. Pangkalan Kerinci Timur Kecamatan Pangkalan Kerinci Kabupaten Pelalawan Provinsi Riau, pada Minggu (4/5/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib.
Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga SH menjelaskan pencurian itu terjadi di rumah korban Erna Suriany Sitorus di Jln. Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, pada hari Rabu (30/4/2025) sekira pukul 03.15 Wib.
Awalnya dimana pada hari Rabu (30/4/2025) sekitar pukul 03.15 Wib korban bangun dari tidurnya hendak sholat sebelum mengambil air Wudhu korban ada mendengar suara bunyi dari luar rumah serta mobil lalulalang.
Lalu korban menghidupkan lampu rumah berteriak dengan mengatakan “Woi Siapa di Luar”. Adanya teriakan korban tersebut suara yang tadinya bising sudah tidak adalagi. Setelah selesai sholat korban mendengar suara sewa hendak kepekan dengan mengatakan “buu…Irma buka..buka”.
Selanjutnya korban keluar dan membuka pintu gerbang lalu menemukan 1 batang bambu besar dengan ukuran 2 meter tepatnya di luar pagar gerbang. Kemudian korban masuk kedalam rumah dan memeriksa CCTV serta melihat ada pelaku melakukan pencurian terhadap barang milik korban berupa hasil bumi seperti Kemiri,Pinang dan Coklat yang mana sebelumnya di beli korban dari Desa Tanah Jawa Kabupaten Simalungun.
Akibat Kejadian tersebut korban merasa keberatan dan membuat Laporan Polisi di Polsek Siantar Utara dengan Laporan Polisi Nomor : LP/B/30/IV/2025/SPKT/Polsek Siantar Utara/Polres Pematangsiantar/ Polda Sumatera Utara, tanggal 30 April 2025.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Minggu (4/5/2025) siang sekira pukul 11.00 Wib, Tim Opsnal Unit Reskrim Polseķ Siantar Utara berhasil mengungkap kasus pencurian tersebut dengan menangkap kedua pelaku, AIN dan MN di Jln. Singosari Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Diinterogasi kedua pelaku mengakui perbuatan mencuri dirumah korban sehingga kedua pelaku diboyong ke Mako Polseķ Siantar Utara.
“Kedua tersangka, AIN dan MN sudah ditahan dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4 Sub 362 dari KUHPidana. Kedua tersangka itu sudah residivis,” Pungkas AKP Jahrona./Humas P Siantar