Home Sat Reskrim Tindak tegas Segala Perjudian Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Penjual Penjual Chips Higgs

Tindak tegas Segala Perjudian Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Penjual Penjual Chips Higgs

162
0
SHARE
Tindak tegas Segala Perjudian Sat Reskrim Polres Pematangsiantar Tangkap Penjual Penjual Chips Higgs

https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ - Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap kasus perjudian online dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Republik Indonesia.

Tepat pada hari Rabu (13/11/2024) siang pukul 12.30 Wib Tim Opsnal Unit Jahtanras Sat Reskrim menangkap pelaku perjudian sebagai penjual Chips Higgs Domino berinisial FT (32) warga Jalan Kesatria Lor. 29 Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno, SH, SIK melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi SH pada hari Sabtu (16/11/2024) siang mengatakan penangkapan tersebut di Jalan Sangnaualuh Simpang Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar.

Dijelaskannya, awalnya diperoleh informasi dari masyarakat bahwa di Jalan Sangnaualuh Simpang Jalan Perwira Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Siantar tepatnya di Tempat Penjualan Kartu, ada seorang penjual Chips Higgs Domino. 

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu (13/11/2024) siang pukul 12.30 Wib Kanit Jahtanras Sat Reskrim IPDA Leo A Tambunan bersama Tim berhasil memangkap seorang laki laki sedang duduk sambil memegang Handphone (HP) sambil menjual chips higgs domino kepada pembeli.

Kemudian dari laki laki diketahui berinisial FT tersebut diamankan barang bukti berupa 1 unit HP Merk Samsung A53 Warna Putih yang dipakainya menjual chips Higgs domin dan uang sebesar Rp.560.000 yang diakui sebagai uang penjualan permainan judi higgs Domino.

Diinterogasi tersangka FT mengaku melakukan penjualan chips higgs domino kepada pembeli berinisial DL sebanyak Chip 1B dengan harga Rp. 60.000. Adanya pengakuan tersebut tersangka FT beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Reskrim Polres Sian?ar.

"Tersangka FT sudah ditahan dan dipersangkakan melanggar Pasal 27 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Subs Pasal 303 ayat (1) KUHPidana," jelas Kasi Humas.

"Pengungkapan kasus judi online ini dalam rangka mendukung program Asta Cita Presiden RI," Pungkas IPTU Agustina./Humas P Siantar