https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol,S.Sos bersama personil piket respon laporan masyarakat dengan langsung turun melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) Tiga unit rumah terbakar di Jalan DI Panjaitan Kelurahan Naga Huta Kecamatan Siantar Marimbun Kota Kota pematangsiantar,Rabu , 31 Juli 2024 pagi pukul 01.15 Wib.
Ke Tiga Pemilik Rumah itu diketahui Bernama Rittar Pasaribu 51 Thn, wiraswasta, Parluhutan Pasaribu Umur 54 Thn,dan Eddy Ginting, 53 tahun,Masing Masing Beralamat di Jl.D.i Panjaitan kel. Kel.Naga huta Kec.Siantar Marimbun kota Pematangsiantar
Awalnya korban an.Parluhutan Pasaribu berada didalam rumah bersama istri dan anak anaknya,mendengar ada orang mengetuk pintu dengan keras sehingga membangunkan istrahat mereka dan segera mereka keluar rumah karna diberitahukan rumah sebelah mereka ada api yg menyala yang dihuni oleh korban an.Rittar Pasaribu ,
Kemudian mereka langsung menyelamatkan diri dan berapa menit kemudian Personil Polsek siantar Marihat dan Unit damkar dari pemko P.siantar datang berusaha untuk memadamkan api sebanyak 4 Unit Pukul 1.45 wib api sudah dapat dipadamkan
Kapolsek Siantar Marihat AKP Relina Lumban Gaol,S.Sos dan personil piket serta personal inafis Polres pematangsiantar yang datang kelokasi langsung melakukan olah TKP.
Tidak ada korban jiwa akibat kebakaran tersebut melainkan kerugian material ditaksir Rp400.000.000.Adapun Akibat Kebakaran tersebut masih dalam penyelidikan /Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN