https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Polsek Siantar Utara di pimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH menangkap pelaku pencurian berinisial KDS (25) warga Jalan Rakkuta Sembiring Gg. Selamat Kecamatan Siantar Martoba Kota Siantar dan satu lagi yang namanya susah dikantongi pihak kepolisian masih Diburon, Selasa (4/6/2024) sore sekira pukul 17.00 Wib.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli Damanik, SH melalui Kanit Reskrim IPDA Warman Mengatakan Pencurian itu terjadi di Jl. Persatuan Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 15.20 Wib.
Pada hari Sabtu (1/6/2024) sore sekira pukul 15. 20 Wib, Pelapor Dedi Handoyo Damanik warga Huta I Semangat Baris, Silau Malaha, Siantar, Simalungun memarkirkan kendaraannya di depan rumah mertua Pelapor di jalan Persatuan Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara Kota Siantar (TKP).
Kemudian Pelapor memarkirkan kendaraan nya hendak mengantarkan/ menitip beberapa ekor ayam di rumah mertua Pelapor. Pada saat Pelapor turun dari dalam mobilnya dan membongkar barang bawaannya, tiba tiba datang 2 orang laki laki berboncengan sepeda motor menghampiri bagian pintu supir mobil Pelapor dan langsung mengambil sebuah tas yang terletak di atas dashboard mobil Pelapor lalu kedua orang tersebut langsung melarikan diri dengan naik sepeda motornya
Mengetahui itu Pelapor dan Saksi Juniar Eva Girsang sempat mengejar kedua orang tersebut, namun kehilangan jejak, dan kedua laki laki itu berhasil membawa sebuah tas Pelapor yang dicuri tersebut berisikan uang tunai sebesar Rp.4.000.000 dan 1 buah buku nota jualan.
Atas kejadian tersebut, Pelapor mengalami kerugian sekitar Rp. 4.000.000 dan melaporkan kejadian yang dialami ke Polsek Siantar Utara.
Kapolsek Siantar Utara AKP Herli D. Damanik SH perintahkan Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan SH untuk melakukan penyelidikan.
Selanjutnya pada hari Minggu 2 juni 2024, personil Unit Reskrim Polsek siantar utara di pimpin Kanit Reskrim IPDA Warman Siallagan, SH, mendapat informasi bahwa pelaku pencurian tas tersebut berinisial KDS alias K. Lalu pada hari Selasa, 4 Juni 2024, sekira pukul 17.00 wib pelaku K diketahui sedang berada di Jalan Patuan Nagari Kelurahan Suka Dame Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Atas hal tersebut IPDA Warman bersama Tim Opsnal Unit Reskrim langsung menangkap pelaku K dengan barang bukti 1 unit sepeda motornya dan uang sisa hasil pencurian sebanyak Rp.1.300.000.
Diinterogasi Pelaku K mengaku melakukan pencurian 1 buah tas berisikan uang tunai dan bon penjualan milik pelapor bersama temannya yang namanya sudah dikantongi pihak Kepolisian.
Hingga saat ini pelaku KDS alias K susah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 ayat (1) ke 4e subs Pasal 362 dari KUHPidana./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN