Home Sat Narkoba Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 16 paket Sabu

Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 16 paket Sabu

466
0
SHARE
Polres Pematangsiantar Tangkap Pria Pemilik 16 paket Sabu

https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/Polres Pematangsiantar menangkap seorang pria diduga pengedar narkotika jenis sabu di Jalan Ade Irma Suryani Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 WIB.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat ResNarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu 29 Juni 2024 mengatakan pengedar itu berinisial Sim (44) warga tahun, Jln. Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dijelaskannya, awalnya ada informasi masyarakat bahwa di Jalan Ade Irma Suryani  Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba jenis sabu.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Kamis 27 Juni 2024 sekira pukul 22.15 Wib, Team Opsnal unit Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap seorang pria berinisial Sim sesuai diinformasikan masyarakat tersebut di Jalan Ade Irma Suryani Gg. Hulubalang Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.

Dari penggeledahan terhadap tersangka Sim di temukan barang bukti 1 buah Handphone (HP) merek Oppo warna hitam saat Diinterogasi, tersangka Sim mengaku ada memiliki sabu yang disimpan dirumahnya, di Jalan Tanah Jawa Blk Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara  Kota Pematangsiantar.

Selanjutnya pada Jumat 28 Juni 2024 Tim Opsnal Unit menggeledah rumah tersangka Sim kemudian menemukan barang bukti 1 buah kotak plastik didalamnya 16 paket narkotika jenis sabu berat bruto 6,45 gram yang di simpan di dalam lubang Speaker Active Merk Salsa dan 1 buah dompet warna hitam berisi uang Rp 33.000.

Lalu tersangka Sim dan barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

"Tersangka Sim sudah diamankan untuk diperiksa guna dilakukan pengembangan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar