https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Polres Pematangsian?ar melaksanakan Gerebek Kampung Narkoba (GKN) di Kos kosan yang ada di Jalan Sinar Ujung Kelurahan Bukit Sofa Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Senin 21 Oktober 2024 sore sekira pukul 15.32 Wib.
Pelaksanaan GKN sasarannya kejahatan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba di wilayah hukum Polres Pematang Siantar.
GKN Tersebut melibatkan para personil Sat Resnarkoba personil gabungan Polres Siantar yang tersprint, dua orang perwakilan Badan Narkotika Nasional (BNN) Kota Sian?ar dan Sekretaris Lurah Bukit Sofa Wawan Kurniawan.
Para personil mengawali GKN di Kos kosan Pelangi dengan melakukan penggeledahan badan dan kamar kos bahkan juga test urine ditempat. Namun hasilnya tidak ditemukan narkoba.
Selanjutnya para personil melakukan GKN di di De Bugek Kost yang tidak jauh dari Kos kosan Pelangi tersebut kemudian ditemukan satu orang laki laki hasil urinenya positif mengandung narkoba.
"Tidak ada ditemukan barang bukti narkoba dan satu orang laki laki yang urinenya positif narkoba tersebut surat diserahkan kepada pihak BNNK Pematangsiantar guna pemeriksaan lebih lanjut," kata Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN