https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Polres Pematangsiantar dipimpin Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH melaksanakan kegiatan Gerebek Sarang Narkoba (GSN) di Eks Terminal Sukadame dan Bangsal pada hari Jumat 1 November 2024 siang pukul 14.00 Wib.
Kasat Resnarkoba AKP JH. Pasaribu SH. MH mengatakan dalam kegiatan GSN tersebut melibatkan 8 personil Sat Resnarkoba, 3 personil Sat Reskrim, 3 personil Sat Samapta, 2 personil Sat Intel 2, 1 orang Bhabinkamtibmas, 2 personil Polwan, 3 personil BNNK Pematangsian?ar, Lurah Kelurahan Melayu, Lurah Kelurahan Sukadame dan 2 personil Denpom 1/1 Pematangsian?ar.
Setelah diberikan APP, para personil dipimpin Kanit Idik 1 Sat Resnarkoba IPDA Warman Siallagan SH dan Kanit Idik 2 IPDA Ipda Ganda Rezeki Sinaga, S.H melaksanakan GSN di Eks Terminal Sukadame Jl. Gotong Royong Kelurahan Sukadame Kecamatan Siantar Utara.
Namun setelah dilakukan penggeledahan tidak ditemukan barang bukti narkoba begitupun dilokas ditemukan 7 orang terdiri 5 orang laki laki dan 2 orang perempuan dilakukan test urine ditempat. Hasil test urine ditemukan 1 orang berinisial RL (35) warga Kelurahan Siopat Suhu Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar positif (+) menggunakan Narkoba jenis Ganja dan Sabu sedangkan 6 orang lainnya negatif (-).
Selanjutnya sekira pukul 15.00 Wib para personil dipimpin KBO Sat Resnarkoba IPDA Moses Butar Butar SH melaksanakan GSN di Bangsal Jalan Dr Wahidin Gg. Karya Islam/Gg. Semangka Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar dan Jalan Lokomotif Kelurahan Melayu Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penggeledahan juga tidak ditemukan adanya barang bukti narkoba. Satu orang laki laki berinisial IM di seputaran area rel kereta api. Namun hasil test urine negatif (-) narkoba.
"Hasil pelaksanaan GSN ditemukan satu orang laki laki test urinenya positif (+) narkoba dan sudah diserahkan kepada pihak BNNK Sian?ar guna ditindaklanjuti dengan di lakukan Rehabilitasi," Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN