https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ -Personil piket Reskrim Polsek Siantar Martoba menyelesaikan masalah pencurian sepeda melalui problem Solving pada hari Sabtu 14 September 2024 malam pukul 18.00 Wib.
Pencurian sepeda itu terjadi di jln Sisingamangaraja Kelurahan Setia Negara Kecamatan Siantar Sitalasari kota Pematangsiantar pada hari Saptu 14 September 2024 sekira pukul 04.00 Wib.
Dimana pihak ke II berinisial RTML (21) warga Kelurahan Tanjung Pinggir Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar dan TAPP (15) warga Nagori Dolok Hataran Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun mencuri sepeda milik pihak I MP (39).
Menerima laporan masyarakat, personil piket Reskrim Polsek Siantar Martoba langsung melakukan mediasi terhadap kedua belah pihak di Mako Polsek Siantar Martoba.
Pada pukul pukul 18.00 Wib kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargan dan membuat surat perdamaian bermaterai. Dimana pihak 1 bersedia memaafkan pihak ke II dan bersedia mencabut laporan pengaduannya di Polsek Siantar Martoba.
Adanya surat perdamaian tersebut pihak Polsek Siantar Martoba menyelesaikan masalah pencurian sepeda itu melalui Problem Solving./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN