https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ - Personil Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara pencurian melalui Problem Solving Selasa 24 September 2024 sore sekitar pukul 17.00 WIB. Piket Polsek Siantar Barat menyelesaikan perkara tindak pidana Pencurian.
Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I., M.H mengatakan Pencurian itu terjadi di Pasar Horas Jln. Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar pada Selasa 24 September 2024 sekitar pukul 02.30 Wib dini hari.
Para pelaku masing masing berinisial BJCS (21) warga Jl.Cengkeh III Perumnas batu VI Kecamatan Siantar Kabupatn Simalungun, RDP (17) warga Perumnas batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun dan DS (20) warga Jl. Kedondong Perumnas batu VI Kecamatan Siantar Kabupaten Simalungun berjalan dari Pasar horas Jl. Merdeka Kelurahan Dwikora Kecamatan siantar Barat.
Saat itu pelaku BJCS melihat korban HS (35) pedagang warga Jl. Mujahir Kelurahan Pardomuan Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar sedang tertidur dengan posisi duduk dan Handphone (HP) nya berada terletak dibawah kakinya.
Kemudian pelaku BJCS langsung mengambil HP milik korban dan menyerahkan HP tersebut kepada pelaku DS. Lalu ketiga pelak pergi berjalan kaki ke daerah Sambo. Dalam perjalanan pelaku DS menyerahkan HP tersebut kepada pelaku RDP kemudian RDP mengeluarkan kartu HP tersebut dan membuangnya.
Mengetahui HP nya hilang maka korban pun langsung mencari keberadaan para pelaku. Pada sore harinya korban berhasil mengamankan ketiga pelaku dan menyerahkan ke Polsek Siantar Barat, Polres Pematangsiantar.
Personil piket Polsek Siantar Barat melakukan mediasi dan hasilnya korban dan ketiga pelaku berdamai secara kekeluargaan dengan membuat surat pernyataan bermaterai.
Adanya perdamaian itu Kapolsek Siantar Barat IPTU Dian Putra S.Sos.I., M.H menyelesaikan perkara pencurian tersebut melalui Problem Solving./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN