https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Dipimpin Kanit Reskrim Polsek Siantar Timur AIPTU Jantri T. Damanik melakukan Tahap II dengan pelimpahan tersangka serta barang bukti atau P22 perkara pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) dan penggelapan ke Kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Siantar pada hari Kamis (3/10/2024) sore pukul 15.00 Wib.
Tersangka Curanmor tersebut Daud Sinaga alias Pak Dave dan barang bukti 1 unit Sepedamotor honda supra x warna silver hitam.
Curanmor itu terjadi pada Rabu (10/4/2024) dini hari sekira pukul 02.30 wib di Jl. Danau Singkarak, Kelurahan Siopat suhu, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : LP / B / 21 / IV / 2024 /SPKT/POLSEK SIANTAR TIMUR/POLRES PEMATANGSIANTAR/ POLDA SUMATERA UTARA, tanggal 10 Agustus 2024.
Tersangka Daud Sinaga alias Pak Dave dipersangkakan melanggar pasal 363 ayat (1) ke 4e KUHPidana.
Selanjutnya tersangka penggelapan tersebut Elim Timothy Lumban Tobing dan barang bukti 1 Eksemplar BPKB sepedamotor honda Vario, 1 lembar STNK sepedamotor honda Vario dan satu buah flasdisk.
Penggelapan itu terjadi pada hari Senin (25/10/2022) sekira pukul 19.30 Wib di Cafe Roof talk coffe Jl. Renville No.79, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar sebagaimana Laporan Polisi Nomor : Nomor : LP /34/ V / 2022 /SU/ STR / STR TIMUR, tanggal 04 Mei 2022.
Tersangka Elim Timothy Lumban Tobing dipersangkakan melanggar Pasal 372 KUHPidana.
Pelaksanaan Tahap II kedua perkara tersebut menindaklanjuti Surat Kajari Siantar perihal pemberitahuan penyidikan kedua perkara tersebut sudah lengkap atau P21.
Kedua tersangka dan barang bukti diterima Jaksa Penuntut Umum (JPU) Esther Hutauruk, S.H dan Robert O. Damanik SH.
Selesai pelaksanaan Tahap II tersebut pihak Kejari Sian?ar tetap melakukan penahanan terhadap kedua tersangka ke Lembaga pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Pematangsiantar./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN