https://tribratanews.respematangsiantar.sumut.polri.go.id/ Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar tangkap residivis berinisial JS (29) warga Jalan Setia Budi Kelurahan Brohol Kecamatan Bajenis Kota Tebing Tinggi / Jalan Batalyon Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Pematangsiantar memiliki narkotika jenis sabu.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Resnarkoba AKP JH Pasaribu SH, MH pada hari Sabtu 21 September 2024 mengatakan penangkapan tersebut di Halte Bus Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar pada hari Rabu 18 September 2024 malam pukul 21.45 Wib.
Awalnya masyarakat memberikan informasi bawanya di Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bah Kapul Kecamatan Siantar Sitalasari Kota Pematangsiantar, ada peredaran Narkoba.
Setelah dilakukan penyelidikan, pada hari Rabu 18 September 2024 malam sekira pukul 21.30 Wib, Team Opsnal Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap JS di Jalan Sisingamangaraja tepatnya di Halte Bus sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Dari JS ditemukan barang bukti berupa 1 kotak rokok surya berisi 1 paket narkotika jenis sabu di balut tisu. Diinterogasi JS mengikuti sabu itu miliknya dan masih ada sabu di rumah keluarganya di Jalan Batalyon Kelurahan Bantan Kecamatan Siantar Barat Kota Siantar.
Lalu Tim Opsnal membawa JS ke rumah kakak sepupunya itu dan kembali ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi narkotika jenis sabu, 1 buah sendok terbuat dari pipet, 2 buah kaca pirex dan 1 buah mancis warna biru dari dalam lemari pakaian. Selanjutnya JS dan seluruh barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnal Polres Siantar.
"Benar tersangka JS sudah residivis narkoba dan dari tersangka JS ditemukan barang bukti 2 paket sabu berat bruto 1,38 gram. Hingga saat ini tersangka JS sudah diamankan guna diproses hukum yang berlaku," Pungkas AKP JH Pasaribu./Humas P Siantar
TINGGALKAN PESAN